Senin, 22 Desember 2025

‎Pro-Kontra Pabrik yang Disita Kejati Jambi Diduga Tetap Beroperasi

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 15:16 WIB
Potret tandan buah segar (TBS) di pabrik PT PAL (Gemalantang.com/Istimewa)
Potret tandan buah segar (TBS) di pabrik PT PAL (Gemalantang.com/Istimewa)

 

‎GEMALANTANG.COM, MUARO JAMBI -- Tersiar kabar bahwa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Argo Lestari di Sungai Gelam, Muaro Jambi, tetap beroperasi meski sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎Penyitaan pabrik itu buntut dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019.

Baca Juga: ‎Sahabat Alam Jambi 'Warning' Kritikus Yang Tendensius Terhadap Maulana

‎Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi itu berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.

‎Dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco: Evakuasi Secara Bertahap

‎Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejati Jambi mengklaim ada kerugian negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.

‎Dalam berita yang dilaporkan oleh Gemalantang belum lama ini, sebelum dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎Arwin Parulian Saragih, Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) mengatakan pabrik itu dibawah manajemen baru, dan PT PAL beroperasi kembali untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Niaga dalam perkara nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco: Evakuasi Secara Bertahap

‎Berdasarkan penelusuran Gemalantang, jika pabrik telah disita, maka operasional pabrik tersebut harus dihentikan karena pabrik tersebut tidak lagi berada di bawah kendali pemilik semula. 

‎Artinya, penghentian operasional adalah konsekuensi logis dari penyitaan. ‎Akan tetapi, menurut beberapa pandangan dari berbagai sumber yang telah diverifikasi oleh Gemalantang, pada hari Jum'at, 27 Juni 2025.

Baca Juga: Simak, Sebentar Lagi Lebaran Anak Yatim 1447 Hijriyah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X