Senin, 22 Desember 2025

‎Pro-Kontra Pabrik yang Disita Kejati Jambi Diduga Tetap Beroperasi

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 15:16 WIB
Potret tandan buah segar (TBS) di pabrik PT PAL (Gemalantang.com/Istimewa)
Potret tandan buah segar (TBS) di pabrik PT PAL (Gemalantang.com/Istimewa)

‎Jika penyitaan itu menghentikan operasional pabrik, hal ini akan menimbulkan beberapa dampak yang signifikan, terutama gejolak perekonomian.

Baca Juga: Lantik Advokat Baru di Jambi, Ketum KAI: Bantu Masyarakat Tegakkan Keadilan

‎Secara garis besarnya adalah nilai aset pabrik yang disita Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut akan jatuh, karena tidak adanya aktivitas.

‎Kemudian juga akan sangat berdampak terhadap sosial dan ekonomi pada kehidupan yang bergantung di pabrik kelapa sawit milik PT PAL.

‎Perlu dicatat, tim verifikasi Gemalantang belum dapat memastikan secara independen kebenaran informasi kembali beroperasinya PT Prosympac Argo Lestari setelah disita Kejati Jambi.

Baca Juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Pemukulan Peserta Demo di Sungai Penuh

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait PT Prosympac Argo Lestari yang diduga masih beroperasi setelah disita penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X