Dengan pemahaman isyaratun nash, dipahami bahwa Nabi SAW pada hari raya tetap melakukan shalat Jumat.
Hukum Berdasarkan Mazhab
Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa shalat Jumat tetap digelar meski shalat Ied.
Mazhab Hambali menyetujui bahwa boleh untuk tidak melaksanakan shalat Jumat setelah melakukan shalat Ied, namun shalat dzuhur tetap dijalankan.
Baca Juga: Apakah Boleh Daging Kurban Dibagikan untuk Umat Non-Muslim?
Mazhab Syafi’i tetap mewajibkan shalat Jumat meski sudah melaksanakan shalat Ied, mirip dengan Mazhab Hanafi dan Maliki, tetapi ada perbedaan.
Di Mazhab Syafi'i ada beberapa kelompok yang diizinkan untuk meninggalkan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Ied.
Kelompok orang tersebut adalah mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada masjid untuk menggelar shalat Jumat, tapi masih wajib untuk shalat dzuhur.
Artikel Terkait
OJK Soroti Danantara Jadi Pemegang Saham Bank BUMN
Diskon Tarif Listrik Batal, Bahlil: Tanyakan Kepada yang Mengumumkan
Ini Sosok Presiden Baru Korea Selatan yang Janji Perangi Korupsi
Sufmi Dasco Tepis Isu PDIP Merapat ke Kabinet Merah Putih
Sekretaris Kabinet Bantah Isu Pergantian Kapolri yang Beredar di Publik
Apakah Boleh Daging Kurban Dibagikan untuk Umat Non-Muslim?
Pelatih Timnas China Was-was Hadapi Garuda: Menakutkan
Ratusan Warga di Muaro Jambi Hidup Tanpa Aliran Listrik Selama 10 Tahun
Kesehatan Salah Satu Program Prioritas, Fadhil Arief Audiensi dengan Menteri Kesehatan
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul