politik

Rocky Gerung Kritik Purbaya Soal Penyesuaian Anggaran Daerah

Kamis, 6 November 2025 | 17:57 WIB
Rocky Gerung (kanan) kritisi Menkeu Purbaya soal penyesuaian anggaran transfer ke daerah. (Instagram/purbayayudhi_official - YouTube/Pandji Pragiwaksono)

GEMA LANTANG, DEPOK -- Akademisi Rocky Gerung menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penyesuaian anggaran transfer ke daerah (TKD). 

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam ideologi Pancasila.

“Menahan anggaran daerah itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rocky Gerung dalam acara Depok Literacy Fest pada Rabu, 5 November 2025. 

Hanya 4 Daerah yang Mandiri Secara Fiskal

Rocky juga menyinggung ketimpangan fiskal antar daerah. Ia menyebut, hanya ada empat kabupaten atau kota di Indonesia yang mampu mandiri secara fiskal tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Cuma ada empat kabupaten yang mampu berdiri di atas kaki sendiri berdasarkan pendapatan asli daerah,” kata Rocky.

Baca Juga: Kelakar Prabowo Soal Isu Dikendalikan Jokowi

“Cuma ada empat kabupaten itu yang bisa hidup dengan PAD-nya, selebihnya mesti ada transfer,” lanjutnya.

Soroti Narasi Menkeu

Lebih jauh, Rocky menilai narasi yang dibangun Purbaya keliru karena menggeneralisasi perilaku kepala daerah. 

Pria asal Manado itu menanggapi pernyataan Menteri Keuangan yang menuding sebagian kepala daerah menempatkan dana APBD di bank demi memperoleh bunga.

Menurut Rocky, jika memang ada pelanggaran, seharusnya sanksi diberikan kepada individu yang bersalah, bukan melalui kebijakan pemotongan atau penahanan anggaran yang justru berdampak langsung pada masyarakat di daerah.

“Kalau kepala daerah salah, hukum kepala daerahnya, bukan tahan anggaran yang bikin rakyat sengsara,” tegasnya.

Baca Juga: ‎Membaca Denyut Ekonomi Kota Jambi di Tengah 'Angka Indah' Statistik

Alasan Penyesuaian Anggaran Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penahanan sebagian transfer ke daerah dilakukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas fiskal.

 

Halaman:

Tags

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB