Baca Juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Pemukulan Peserta Demo di Sungai Penuh
Sebelumnya diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin, 26 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.
Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.