Baca Juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Pemukulan Peserta Demo di Sungai Penuh
Sebelumnya diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin, 26 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.
Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.
Artikel Terkait
Warga Jambi Heboh, Debu Batubara Bertebaran di Sungai Batanghari
Iran Dituding Langgar Gencatan Senjata, Israel Kerahkan Kekuatan Penuh
Presiden Baru Korsel Telpon Prabowo, Ini Poin Pentingnya
Ngeri! WNI Ungkap Situasi Mencekam di Tengah Perang Iran Vs Israel
Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Rinjani Berlanjut
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia