"Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, 'mau ngapain kamu?'," ucap Sri.
Baca Juga: Gelombang Protes Global: Dari Nepal ke Peru, Ada Narasi Gen Z Melawan Ketidakadilan
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan menyiramkan tiner ke tubuh istrinya. Api langsung membakar bagian wajah, rambut, dada, dan leher korban.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia
Artikel Terkait
Viral! Driver Ojol Tewas Diduga Tertabrak Mobil Brimob
Polisi Ungkap Penemuan Lima Mayat Diduga Satu Keluarga
Ledakan Misterius di Pamulang, Warga Cemaskan Ada Meteor Jatuh
Seorang Warga Meninggal Dalam Perjalanan Menuju RS Akibat Jalan Rusak
Kasus Perkelahian di Muaro Jambi Kembali Diungkit Padahal Sudah Selesai
4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng
Update Insiden Maut Bus Rombongan Nakes Jember di Jalur Bromo
Heboh, Mobil Pengangkut Gas LPG 3 Kg Kecelakaan di Jalan Ness
Kronologi Mini Bus yang Angkut Tabung Gas LPG 3Kg Alami Kecelakaan di Ness
Diduga Oknum TNI Pukul Ojol, Korban Alami Patah Hidung