Sementara tanah sudah turun ke sungai kurang lebih 7 tumbuk atau kurang lebih 70 meter dari setiap pemilik tanah. Sehingga ukuran tanah itu berkurang dari surat kepemilikan tanah sebelumnya
"Kalau kita bertanya siapa pelakunya, mungkin ada yang mau mengaku. Jadi, semuanya harus terlibat ikut bertanggung jawab," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dirlantas Polda Jambi Peringatkan Pemerintah Jika InGub Batubara Direvisi
Al Haris Ambil Langkah Besar Uraikan Persoalan Angkutan Batubara
Tenaga Surya Jadi Primadona, Batubara Bakal Tersingkir Dari Uni Eropa
Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi
6 Tuntutan LPKNI Dalam Gugatan Perkara Batubara Di Jambi
Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan
Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
Sebentar Lagi MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari Digelar, Forum RT Kampung Baru Minta Oprasional Angkutan Batubara Dihentikan