pendidikan

Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya

RK
Jumat, 24 Januari 2025 | 16:34 WIB
Ilustrasi sistem PPDB yang semula zonasi diganti dengan sistem domisili (instagram.com/sman3surakarta) (Gema Lantang )

Baca Juga: Tenaga Surya Jadi Primadona, Batubara Bakal Tersingkir Dari Uni Eropa

Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama. 

 

Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.

 

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.

 

Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.

 

"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," katanya.

 

Halaman:

Tags

Terkini