Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.
“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.
Artikel Terkait
Menyoal Program MBG yang Dilaksanakan Setiap Hari, Menkeu Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari
4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994
Beda Pernyataan dengan BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen
Komunitas Besutan Pitriya CS Gembleng Peserta Didik Soal Pelayanan Publik
Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus
Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna