Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat dalam siaran pers.
Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kuota serta kebijakan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
SPMB 2025 Prioritaskan Pengurus OSIS dan Pramuka Lewat Jalur Prestasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Beberapa Wilayah Cegah Banjir dengan Modifikasi Cuaca, Ternyata Jika Tak Efektif Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat
Al Haris Ajak Pejabat Untuk Rutin Safari Subuh Setiap Jumat
Optimalisasi Peran dan Fungsi, Banmus DPRD Jambi Kunker ke DPRD DKI Jakarta
6 Mitos Tentang Rip Current, Salah Satunya Tentang Cara Penyelamatan yang Makin Membahayakan Jika Tetap Dilakukan
Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan