nasional

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB
Pengamat kebijakan publik, sosial dan ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi (Ist)

Artinya, temuan hasil pengawasan ditempatkan sebagai dasar pembinaan dan penyempurnaan tata kelola, bukan sebagai mekanisme penghukuman.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengamat ternama itu menegaskan bahwa suatu tindakan pemerintahan baru dapat disebut sebagai pelanggaran hukum apabila telah melalui proses penilaian oleh lembaga yang memiliki kewenangan adjudikatif.

Baca Juga: Menyingkap 'Kinerja' Pansel Tirta Mayang yang Diterjang Isu

"Ombudsman secara normatif tidak menjalankan fungsi peradilan, melainkan fungsi korektif dan preventif dalam sistem pemerintahan." tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa selama rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maka tujuan utama regulasi pelayanan publik telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Regulasi pelayanan publik kita menempatkan perbaikan sistem, kepatuhan prosedural, dan peningkatan kualitas layanan sebagai orientasi utama. Temuan Ombudsman adalah bagian dari proses tersebut,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pemahaman yang tepat terhadap peran Ombudsman dan kerangka PP pelayanan publik akan membantu publik melihat persoalan pelayanan secara jernih dan objektif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Seluruh Pegawai Bea Cukai

"Dengan demikian, diskursus publik dapat tetap fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat peraturan perundang-undangan yang berlaku." pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB