nasional

Ira Puspadewi Tak Kunjung Tinggalkan Rutan KPK

Jumat, 28 November 2025 | 14:12 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Sebelumnya diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.

Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.

"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Baca Juga: Dorong Revisi RTRW, Jefri Ingatkan Pentingnya Kepastian Investasi

"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.

Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.

Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.

"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi. 

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB