nasional

Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Roy Suryo Akui Ada Pembatasan

Sabtu, 22 November 2025 | 19:41 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

GEMA LANTANG -- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut merupakan perpanjangan durasi dari yang sebelumnya 20 hari, dari tanggal 8 November hingga 27 November 2025, kini menjadi 6 bulan.

Perpanjangan pencekalan Roy Suryo cs itu diajukan oleh Polda Metro Jaya sekaligus meminta wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Pencekalan kepada Roy Suryo cs itu khusus untuk pergi ke luar negeri, sedangkan pergi antarkota di Indonesia masih tetap diizinkan tanpa melupakan kewajiban lapor.

Baca Juga: LPKNI Tunaikan Kepedulian di HUT ke-9, Bantu Warga Rawasari Bangkit

Roy Suryo Akui Belum Menerima Surat Pencekalan

Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 22 November 2025, Roy Suryo menegaskan dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan pencekalan.

“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima) dan bahkan uniknya, sampai ketika saya WL (wajib lapor) kemarin yang kedua, kan yang pertama saya wajib lapor Senin kemudian Kamis, itu tidak ada kata-kata (pencekalan) itu,” ucap Roy Suryo.

“Padahal harusnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013, semua pencekalan itu wajib diinformasikan kepada orang yang dicegah,” jelasnya.

Kata Roy Suryo, pemberitahuan itu dilakukan agar tidak ada momen penangkapan di pintu keberangkatan bandara.

Baca Juga: Ada Kritik Keras Dibalik Vonis Eks Dirut ASDP

“Tahu dari media, Pak Kombes Bhudi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kami berdelapan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar negeri,” imbuhnya.

Roy Suryo Singgung soal Kekhawatiran Sejumlah Pihak Terkait Pencarian Informasi Ijazah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga menyebut penetapan tersangka dan pencekalan adalah hal yang lucu baginya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB