“Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian,” imbuhnya.
Bandingkan Pembentukan Peraturan Kapolri
Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyoroti tentang pembentukan Peraturan Kapolri yang harus memperhatikan berbagai aspek.
“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.
“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” terangnya.
Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri, kata Oegroseno membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.
Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo
Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo terdiri dari 11 orang tokoh.
Tokoh yang dilantik oleh Prabowo adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Output Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly Asshiddiqie nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.