nasional

Oegroseno Soroti Fokus Isu yang Harus Dibahas Tim Komisi Reformasi Polri

Sabtu, 15 November 2025 | 16:41 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

GEMA LANTANG -- Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno turut buka suara mengenai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi Reformasi Polri kini ada dua tim, yakni tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Oegroseno menyebut soal isu strategis yang sebaiknya dibahas oleh tim Komisi Reformasi Polri.

Hal tersebut diungkapkan dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.

Perbaikan Pembentukan Peraturan Kapolri

Perbaikan dalam tubuh Polri, kata Oegroseno berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kapolri.

Baca Juga: Amran Ungkap Praktik Serakahnomic, Beras Oplosan Dijual Premium

“Jadi, kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly berkaitan dengan isu masalah ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Oegroseno.

“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” sambungnya.

Dengan adanya Komisi Reformasi Polri, Oegroseno berharap ada perubahan saat membentuk Peraturan Kapolri.

“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” jelasnya.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan Kepolisian tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi

Peraturan tersebut mencakup hal-hal seperti dasar penyidikan (laporan polisi dan surat perintah penyidikan), prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, serta ketentuan mengenai penghentian penyidikan. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB