nasional

Akademisi Ungkap Jatah APBN untuk IKN

Kamis, 6 November 2025 | 13:08 WIB
Akademisi Sulfikar Amir soroti tentang pembiayaan pembangunan IKN. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

GEMA LANTANG -- Selain proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjadi perbincangan di publik.

Dua proyek yang dimulai pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah menelan biaya ratusan triliun.

Akademisi Indonesia yang kini menjadi dosen di NTU Singapura, Sulfikar Amir, menyebut bahwa Whoosh sudah menghabiskan anggaran Rp118 triliun dan IKN sekitar Rp122 hingga Rp125 triliun.

Untuk pembangunan IKN, Sulfikar menyatakan bahwa otoritas di 3 tahun pertama ada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka punya otoritas penuh menentukan siapa yang membangun, siapa yang mendesain, dan sebagainya. Ini semua wilayahnya Kementerian PUPR,” kata Sulfikar Amir dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 6 November 2025.

“Waktu itu, Otorita IKN sudah terbentuk, tapi belum diberi otoritas, masih administrasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Respons Purbaya soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen

Pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

IKN dibangun dengan salah skema pembiayaan yang dilakukan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) selain dengan APBN dan Investasi Swasta Murni.

Menurut Sulfikar, pemilihan KPBU sebagai pembiayaan pembangunan IKN karena kondisi finansial pemerintah yang juga terbatas.

“KPBU itu untuk wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), di mana mereka (pemerintah) ingin keterlibatan dan partisipasi dari pihak swasta dalam pembangunan kawasan inti,” jelasnya.

“Ini yang disebut sebagai investasi. Baru satu kan, yang bangun hotel itu,” imbuhnya merujuk pada konsorsium Aguan cs.

Baca Juga: Pengamat: Pelabuhan Peti Kemas Bisa Jadi Ilusi Pertumbuhan Ekonomi

Jatah APBN untuk IKN Sudah Habis

Saat ditanya Bambang Widjojanto mengenai pembiayaan infrastruktur lainnya di IKN, Sulfikar tegas menyatakan bahwa pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB