Untuk proses pembangunannya, Basuki menjanjikan akan dilakukan lebih cepat dengan mengerahkan sekitar 20 ribu pekerja.
“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif,” ujar Basuki dikutip dari keterangannya dalam agenda Media Gathering di kantor Otorita IKN pada Minggu, 2 November 2025.
“Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). ada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” sambungnya.
Baca Juga: Hasto Kritik Proyek Whoosh, Sebut Megawati Kerap Pertanyakan Urgensi Pembangunan
Pihak Otorita IKN juga mengklaim bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800 - 900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter per detik.
Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter pe detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter per detik dialirkan ke Balikpapan.
Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter per detik serta memastikan air yang mengalir di IKN merupakan air yang dapat diminum.
Persiapan IKN untuk Ibu Kota Politik
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Baca Juga: Golkar Jambi Terancam Retak: Kader Tolak Dominasi Dolly Kurnia
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.