Denda Tambahan dari Menkeu Purbaya
Kemenkeu kini sedang merumuskan skema penindakan baru terhadap pelaku impor pakaian bekas. Tak hanya penjara, pelaku juga akan dikenakan denda tambahan.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menilai sistem hukum selama ini terlalu lunak karena tidak memberikan dampak finansial yang berarti.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda," tutur Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
"Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Ancaman Purbaya soal Impor: Siapa Yang Nolak, Saya Tangkap
Purbaya memastikan, ke depan pelaku impor balpres akan masuk daftar hitam pemerintah. Mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun.
Terlebih, nama-nama pemain lama sudah dikantongi pemerintah dan akan segera diumumkan jika proses hukum berjalan.
Penggerebekan Besar di Bandung dan Cimahi
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, Bais TNI, dan Polri telah melakukan penggerebekan besar pada Agustus 2025.
Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.
“Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso saat jumpa pers di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 19 Agustus 2025 lalu.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang kemudian disimpan di sejumlah gudang sebelum disalurkan ke berbagai pasar, termasuk di Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Respons DPR soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika
“Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini, sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” tambah Budi.
Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional
Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.