GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk mengusulkan pengurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dalam rapat tersebut, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 adalah Rp88.409.365 per jemaah.
Angka tersebut mengalami pengurangan Rp1.000.000 dibanding dengan BPIH tahun 2025.
Pembagian Pembayaran Pemerintah dan Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pembayaran biaya haji 2026 akan ditanggung oleh jemaah dan sebagian lainnya merupakan jatah dari pemanfaatan optimalisasi.
“Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000,” Ucap Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2026.
“Itu setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” imbuhnya.
Dahnil menuturkan bahwa biaya haji 2026 ditentukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Baca Juga: Respons DPR soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika
Hal tersebut, kata Dahnil agar menjaga penyelenggaraan ibadah haji yang lancar dengan biaya yang harus dikeluarkan masih dalam batas wajar.
Komponen Bipih yang Ditanggung Jemaah
Ada beberapa komponen yang masih menjadi tanggungan jemaah dalam pembiayaan haji, seperti tiket pesawat pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup standar selama berhaji.
“(Komponen) terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, pulang-pergi sebesar Rp33.100.000. Kedua, akomodasi Makkah Rp14.652.000, ketiga akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan living cost sebesar Rp3.300.000 total sebesar Rp54.924.000,” paparnya.
Komponen Bipih yang Dibiayai dari Nilai Manfaat
Dana yang diambil dari nilai manfaat untuk membiayai pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) hingga pembinaan jemaah saat masih di Indonesia dan ketika di Tanah Suci.
Baca Juga: Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA