nasional

Isu Mark Up Whoosh Memanas, Mahfud MD vs KPK

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:01 WIB
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahfud MD saling berbalas mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Whoosh makin menjadi sorotan tajam usai Mahfud MD mengklaim ada mark up anggaran yang membuat Indonesia memiliki banyak utang di proyek tersebut.

Mengenai dugaan adanya mark up, KPK sempat meminta Mahfud MD untuk membuat laporan secara resmi jika ada dugaan penggelembungan dana.

Mahfud mengatakan bahwa seharusnya KPK langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu mendapat laporan lebih dulu.

Baca Juga: Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

“Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu, kan gampang kalau itu dan sekarang ini mestinya kalau ada seperti itu nggak perlu laporan langsung diselidiki,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Nggak perlu laporan-laporan nggak masuk akal gitu,” imbuhnya.

KPK Minta Laporan Resmi soal Whoosh

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Mahfud MD bisa membuat laporan berdasarkan dengan data yang mendukung.

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu ya mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ucap Setyo kepada awak media di Jakarta pada 16 Agustus 2025 lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan bahwa masyarakat dipersilakan untuk membuat laporan jika ada dugaan mengenai tindakan korupsi untuk diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Kemenkes: MBG Bantu Atasi Stunting hingga Perbaikan Kualitas Gizi Anak

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2025.

“Dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” jelasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB