nasional

Skandal BBM Murah: Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Kelebihan Selisih Harga

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Foto Ilustrasi - Bahan Bakar Minyak jenis Solar dalam beberapa Drum. (Ilustrasi/Gema Lantang.)

PAMA, Vale, dan Adaro Belum Jadi Tersangka

Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan pihak-pihak korporasi sebagai tersangka. Dakwaan masih terfokus pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga, terutama pada proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.

Fernandes Raja Saor mengungkapkan, langkah hati-hati perlu diambil agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan “penyertaan kolektif”.

“Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan ada perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” katanya.

Dampak Pasar dan Reputasi

Sejak nama-nama tersebut disebut dalam dakwaan, beberapa analis mencatat potensi tekanan sementara pada saham-saham sektor tambang, terutama jika pemberitaan berkembang tanpa klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan.

Fernandes Raja Saor menyampaikan kasus ini justru bisa menjadi momentum bagi perusahaan besar untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan kontraktual.

Baca Juga: Diduga Bunker BBM Solar Olahan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Unit Truk

“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujarnya.

Kasus Riva Siahaan membuka babak baru pengawasan bisnis energi nasional. Meskipun nama-nama besar seperti PAMA, Adaro, dan Vale tercantum dalam dakwaan, pengamat menegaskan belum ada indikasi pelanggaran hukum dari pihak pembeli.

Namun, jika proses audit menunjukkan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penagihan administratif tanpa merusak iklim investasi.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB