nasional

KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (kpk.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.

Pemeriksaan pada Joko untuk mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada Indonesia di tahun 2024 tersebut.

Peran asosiasi dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ketika masa pemerintahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: ‎Perjuangan Sunyi Osborn Sinurat yang Tak Gentar Tuk Meraih Impian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan pada asosiasi terkait apakah mereka mengetahui tentang proses pembagian kuota.

“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi pada kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Budi, dengan adanya diskresi tersebut, maka kuota haji khusus bertambah secara signifikan.

“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan,” terang Budi.

Baca Juga: Pernyataan Atalia yang Dinilai Sensitif usai Aksi Protes Santri

“Artinya KPK penting mendalami peran ataupun atau pengetahuan apa saja ini yang diketahui oleh asosiasi terkait dengan itu,” tambahnya.

Skema dan besaran distribusi kuota haji juga menjadi pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa asosiasi yang mendistribusikan kuota jemaah kepada para travel haji.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB