nasional

Kasus Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?

Senin, 22 September 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi - Rekening Dana Nasabah (Ist)

GEMA LANTANG – Dunia pasar modal Indonesia diguncang kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Dana yang seharusnya aman di rekening khusus untuk transaksi saham ternyata bisa raib, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang paling bertanggung jawab?

Kasus terbaru menimpa PT Panca Global Kapital Sekuritas (PGS) dengan RDN di Bank Central Asia (BCA). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dugaan kerugian mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga: Dugaan RDN BCA Jebol Rp70 M, Sistem BCA Diklaim Aman

Selain itu, pada Juli lalu, laporan pembobolan juga muncul di RHB Sekuritas melalui Bank Permata.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto menilai titik lemah justru berada di sisi perusahaan sekuritas, bukan bank.

Sistem integrasi host-to-host dengan API yang dipakai untuk mempermudah transaksi disebut memiliki celah keamanan, sehingga memungkinkan dana dipindahkan tanpa otentikasi berlapis seperti OTP.

Baca Juga: Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 Miliar

“Masalah bukan di banknya, tapi di sistem sekuritas yang bisa dibobol melalui server,” kata Teguh kepada Detik.com, seperti dikutip NKRI24JAM, Senin 22 September 2025.

Meski begitu, bank sebagai kustodian dana juga tidak bisa lepas tangan. Sistem deteksi fraud seharusnya bisa menangkal transaksi mencurigakan. Seharusnya, jika ada transaksi tidak wajar, alarm perbankan muncul, sehingga tidak terjadi fraud seperti ini.

Regulator pasar modal pun kini mendapat sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pemindahbukuan dana dari RDN.

Baca Juga: Nasabah Ngeluh Kesulitan Transaksi Gegara Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error

Efektif sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah di-whitelist sebelumnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB