GEMA LANTANG, JAKARTA -- Badan Industri Mineral diresmikan oleh Presiden Prabowo pada Senin, 25 Agustus 2025 dan dikepalai oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.
Tugas badan baru ini adalah untuk mengoptimalkan riset hingga pengelolaan sumber daya mineral strategis yang dimiliki oleh Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Badan Industri Mineral tidak berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Heboh soal Pernyataan Bandingkan Harga Beras, Mentan: Jangan Terprovokasi
Meski dipimpin oleh Mendiktisaintek, Prasetyo juga menekankan independensi yang dimiliki oleh Badan Industri Mineral karena berada di luar Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Untuk bisa mengoptimalkan sumber daya alam terutama mineral strategis ini, maka kita memutuskan ada satu kebutuhan untuk kita membentuk badan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi usai pelantikan Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025.
“(Tugasnya) mengidentifikasi seluruh mineral strategis yang kita miliki, melakukan riset untuk mengolah mineral-mineral kita ini menjadi bermanfaat yang lebih optimal,” imbuhnya.
Baca Juga: PT Timah Buka Suara soal Tambang Ilegal di Sekitar Kawasannya
Mengenai alasan penunjukkan Brian yang juga Mendiktisaintek sebagai Kepala Badan Industri Mineral, Prasetyo mengatakan bahwa itu sebuah keuntungan saat nanti harus kerja sama dengan lembaga riset.
“Supaya pada saat nanti harus misalnya, bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset, dengan perguruan-perguruan tinggi, maka itu justru akan mempermudah kerja badan ini,” terangnya.
Dengan latar belakang jabatannya sebagai Mendiktisaintek, diharapkan bisa menjembatani proses riset Badan Industri Mineral dalam pengelolaan mineral yang ada Indonesia untuk ke depannya.
Baca Juga: Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil, Ternyata Impor Naik 239 Persen
Brian disumpah dan diangkat oleh Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.