Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.
Baca Juga: Era Digital Mengubah Cara Orang Menabung Emas
Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus tersebut secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.