GEMA LANTANG, JAKARTA -- Istana RI resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 mendatang, sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro yang menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.
Baca Juga: Begini Respon KPK Soal Amnesti Hasto Kristiyanto
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.
"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Pegawai PPPK di Batang Hari Kaget Ada Duit Masuk ke Rekening
Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: IFG Catat Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025
Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.