Senin, 22 Desember 2025

Begini Respon Kejagung Soal Abolisi ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Perihal itu, kini Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan sikap pihaknya yang akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut.

Baca Juga: ‎Trump Kaget Dengan Keputusan Kanada Bakal Mengakui Palestina

"Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan) loh," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Anang mengakui, dirinya baru menerima informasi terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Saat ini, Kejagung masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan dan akan menelaah kebijakan tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Kita Menjerit

"Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," terangnya.

Kapuspenkum Kejagung itu kemudian menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait langkah hukum selanjutnya. Saat ini, Tom Lembong diketahui masih menjalani masa tahanan.

"Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ujar Anang.

Baca Juga: Curhatan Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK

"Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas sempat menyatakan, dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang melibatkan Tom Lembong resmi dihentikan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X