Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Trump Kaget Dengan Keputusan Kanada Bakal Mengakui Palestina
Prasetyo menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Viral! Warga Terpaksa Main Layangan di Pemakaman Umum
Shin Tae-yong Akui Dapat Tawaran Ulsan Setelah Tinggalkan Indonesia
Trump Kaget Dengan Keputusan Kanada Bakal Mengakui Palestina
Begini Respon Kejagung Soal Abolisi ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
IFG Catat Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025
Tarif Baru Trump Untuk Puluhan Negara Tidak Akan Berlaku Hingga 7 Agustus
Anies Baswedan Temui Tom Lembong Setelah Dapat Abolisi dari Prabowo
Ribuan Pegawai PPPK di Batang Hari Kaget Ada Duit Masuk ke Rekening
Begini Respon KPK Soal Amnesti Hasto Kristiyanto