GEMA LANTANG, AS -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang diberlakukan kembali tarif timbal balik mulai dari 10 persen hingga 41 persen pada impor AS dari puluhan negara.
Dalam pernyataan pada hari Kamis yang berjudul ' Modifikasi Lebih Lanjut Tarif Timbal Balik' , AS menyebutkan sekitar 69 mitra dagang dan tarif masing-masing yang disesuaikan.
Baca Juga: IFG Catat Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025
"Kami telah membuat beberapa kesepakatan hari ini yang merupakan kesepakatan luar biasa bagi negara ini," kata Trump, seperti dilansir Reuters , pada Jum'at, 1 Agustus 2025.
Sebagian besar tarif yang diumumkan tidak akan berlaku hingga tanggal 7 Agustus, kecuali tarif di Kanada, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus.
Gedung Putih mengatakan penundaan itu akan memberi waktu bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Baca Juga: Mendag Buka Suara Usai RI Kena Tarif Impor 19 Persen dari AS
Gedung Putih sebelumnya mengumumkan perjanjian tarif dengan Uni Eropa, Jepang, Filipina, Indonesia, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, Pakistan, Thailand, dan Inggris.
Menurut laporan Al Jazeera , Gedung Putih juga menetapkan tarif terpisah untuk industri dan ekspor utama seperti semikonduktor, otomotif, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.
Baca Juga: Donald Trump Puji Prabowo Setelah Negosiasi Tarif Dagang RI dan AS
Barang-barang dari negara-negara lain yang tidak tercantum akan dikenakan pajak impor AS sebesar 10%. Trump sebelumnya mengatakan tarif tersebut mungkin lebih tinggi.
Artikel Terkait
15 Gerai Toko Kuenya Tutup, Ashanty Bantah Gegara Tak Laku
Viral! Patung Raksasa Mirip Dedi Mulyadi Bikin Warganet Heboh
Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH
PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Kita Menjerit
Viral! Warga Terpaksa Main Layangan di Pemakaman Umum
Shin Tae-yong Akui Dapat Tawaran Ulsan Setelah Tinggalkan Indonesia
Trump Kaget Dengan Keputusan Kanada Bakal Mengakui Palestina
Begini Respon Kejagung Soal Abolisi ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
IFG Catat Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025