GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Begini Respon Kejagung Soal Abolisi ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Terkini, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Shin Tae-yong Akui Dapat Tawaran Ulsan Setelah Tinggalkan Indonesia
Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Baca Juga: Viral! Patung Raksasa Mirip Dedi Mulyadi Bikin Warganet Heboh
Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.
"Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti," sebut Supratman.