“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Eropa dan RI Sepakati CEPA, Siap-Siap Banjir Lapangan Kerja Baru
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan Jokowi Usai Liburan Bersama Cucu
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.