Senin, 22 Desember 2025

Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair, Menpora: Tanggung Jawab Daerah

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 14:58 WIB
Menpora Dito Ariotedjo saat hadir dalam acara peresmian Tour de Entete pada 7 Juli 2025. (Instagram/ditoariotedjo)
Menpora Dito Ariotedjo saat hadir dalam acara peresmian Tour de Entete pada 7 Juli 2025. (Instagram/ditoariotedjo)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara terkait bonus untuk para atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 yang belum cair.

Sempat ramai di media sosial mengenai keluhan dari beberapa atlet PON 2024 yang mengaku bahwa bonus belum sampai ke tangan mereka.

Baca Juga: Manajemen GBK Buka Suara Soal Speaker Bocor Suara Desahan

Menpora Dito mengatakan bahwa tanggung jawab ada pada daerah karena berasal dari dana APBD.

“Jadi untuk bonus atlet PON ya ini mungkin ada di Riau, terus juga ramai di Sulawesi Selatan, dan kalau nggak salah ada satu provinsi lagi, saya agak lupa tapi kami sudah melakukan asistensi,” ujar Dito di kawasan TB Simatupang kepada awak media pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bantu Seragam dan Buku untuk Siswa Kurang Mampu

Ia mengungkapkan bahwa bonus untuk atlet PON adalah kewenangan dan tanggung jawab daerah.

“Ini memang tanggung jawab daerah, karena kalau bonus, itu tanggung jawab APBD,” imbuhnya.

Dito juga membeberkan bahwa penundaan ini juga disebabkan karena ada kendala transisi kepemimpinan yang ada di daerah.

Baca Juga: Setelah RK, Helmy Yahya Jadi Korban Pesawat Super Air Jet yang Delay

“Ini ada kendala karena transisi kepemimpinan di daerah, dari yang tadinya Pj, menjadi gubernur definitif dan ini masing-masing memiliki tata kelola penganggaran yang berbeda-beda,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Olahraga selalu memantau terkait polemik pencairan bonus atlet.

“Tapi prinsipnya kami selaku Kemenpora, kami setiap hari melakukan asistensi dan memonitoring proses yang sudah dilakukan pemda-pemda yang ada terkait hal itu,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X