Sabtu, 18 April 2026

Olahraga Dipajaki 10 Persen, Menpora: Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:16 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (Istimewa)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (Istimewa)

“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Eropa dan RI Sepakati CEPA, Siap-Siap Banjir Lapangan Kerja Baru

“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.

Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan Jokowi Usai Liburan Bersama Cucu

Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X