Senin, 22 Desember 2025

Olahraga Dipajaki 10 Persen, Menpora: Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:16 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (Istimewa)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (Istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut buka suara mengenai olahraga padel yang ditarik pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dito mengatakan bahwa pajak tersebut menjadi insentif karena masuk di aturan pajak 10 persen.

Baca Juga: Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair, Menpora: Tanggung Jawab Daerah

“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu, 13 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah punya hak untuk menarikan bagiannya sebagai kontribusi jika ada potensi ekonomi.

Baca Juga: Kabar Baik, Hampir Semua Produk RI Kena Tarif 0 Persen ke Eropa

“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” imbuhnya.

Menurut Dito, dengan pemberlakuan pajak ini juga membuat para pengusaha lapangan padel menjadi lebih aman di mata hukum.

“Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga: Eropa dan RI Sepakati CEPA, Siap-Siap Banjir Lapangan Kerja Baru

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung sempat menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan, sehinga pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X