nasional

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Rabu, 9 Juli 2025 | 16:57 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Penyusunan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Heboh! Pengunjung Air Mancur MMTC Medan Kena 'Tarif Duduk' Rp2.000

Puluhan kendaraan diduga terkait dengan masalah kredit dari tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa 10 dari total 72 mobil itu telah diamankan. 

Baca Juga: Yusril Juga Bantah Gibran Bakal Berkantor di Papua

“Yang berkepentingan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik ​​pada Direktorat Penyedikan JAM PIDSUS,” ujar Harli.

Kesepuluh mobil yang telah dipindahkan ke Rupbasan antara lain terdiri dari 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.

Baca Juga: ‎Trump Sebut BRICS Meyakiti AS, Tim Indonesia Lanjutkan Negosiasi

Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dan dijaga oleh gabungan 10 anggota TNI serta personel Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Mobil-mobil yang masih di Sukoharjo antara lain didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super. 

Baca Juga: Istana Respon Kebijakan Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia

Selain itu, juga disita kendaraan bermerek Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, dan Honda CRV.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB