Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 9 Juli 2025 | 16:57 WIB

Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

Berdasarkan pantauan NKRI24JAM, dari jumlah harga mobil-mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis. 

Menilik dari harga On The Road (OTR) dari laman oto.com, muncul estimasi total nilai dari mobil yang disita tersebut adalah mencapai Rp 24,5 Miliar.

Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan

Menurut Harli, penyertaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah mengirimkan barang. 

Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X