Berdasarkan pantauan NKRI24JAM, dari jumlah harga mobil-mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis.
Menilik dari harga On The Road (OTR) dari laman oto.com, muncul estimasi total nilai dari mobil yang disita tersebut adalah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan
Menurut Harli, penyertaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah mengirimkan barang.
Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol
Trump Sebut BRICS Menyakiti AS, Tim Indonesia Lanjutkan Negosiasi
Mendagri Sebut Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Viral!!! Warga Cegat Pembuang Sampah di Pinggir Sungai
Yusril Juga Bantah Gibran Bakal Berkantor di Papua
Ini Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Logo Baru RSUD Welas Asih
Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang
Heboh! Pengunjung Air Mancur MMTC Medan Kena 'Tarif Duduk' Rp2.000
Suhu Polemik PT SAS 'Dingin', Jefri: Hati-hati Hoax dan Kampanye Hitam
Kunjungan Wagub Sani Bikin Kaget Warga Taman Rajo di Muaro Jambi