nasional

Jawaban Santai Hasto Kristiyanto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 4 Juli 2025 | 09:08 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kanan). (pdiperjuangan.id)

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB