“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini. Lembaga itu akan mempelajari laporan dari koalisi masyarakat sipil yang mencurigai adanya potensi korupsi.
Baca Juga: DPR Minta Impor 'Tempat Makan' MBG dari China Dihentikan
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.