“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini. Lembaga itu akan mempelajari laporan dari koalisi masyarakat sipil yang mencurigai adanya potensi korupsi.
Baca Juga: DPR Minta Impor 'Tempat Makan' MBG dari China Dihentikan
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Artikel Terkait
Kemenag Buka Suara Soal Video Viral Dugaan Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar
DPR Soroti Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun
Soal Perpanjangan BUP ASN, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensinya
Simak! Ada Diskon Listrik 50 Persen Bulan Depan
Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan
Istana Respon Putusan Bareskrim Terkait Ijazah Jokowi
Cerita Thom Haye Saat Garuda Melawan Dragons : Cuaca Ekstrem
Istana Terima Laporan Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi
Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya
Ngeri! Rusia Gempur Ukraina Dengan 14 Rudal Balistik dan 250 Drone