GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batasan usia pensiun (BUP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, BUP ASN ini ada yang mencapai 70 tahun.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara Soal Video Viral Dugaan Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.
Sebagai rincian usulan dari KORPRI adalah Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional
Mengenai usulan dari KORPRI tersebut, DPR justru menyoroti nasib para fresh graduate di masa depan.
Menurutnya, dengan penambahan usia pensiun ASN tersebut akan membuat regenerasi dalam pemerintahan menjadi lebih lama.
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” terangnya.
Bahtra mengungkapkan bahwa dengan bergabungnya para fresh graduate sebagai ASN di pemerintahan bisa meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: Israel Siap Menyerang Jika Perundingan Nuklir Iran dan AS Gagal