Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Personel TNI Amankan Kejaksaan Tinggi Jambi

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:09 WIB
Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo (kiri) menerima surat perintah pengamanan dari Danrem 042/GAPU Brijen Heri Purwanto (kanan) pada hari Kamis, 22 Mei 2025. (Gemalantang.com/Penkum Kejati Jambi)
Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo (kiri) menerima surat perintah pengamanan dari Danrem 042/GAPU Brijen Heri Purwanto (kanan) pada hari Kamis, 22 Mei 2025. (Gemalantang.com/Penkum Kejati Jambi)

 

GEMALANTANG.COM, JAMBI - Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo menerima surat perintah pengamanan dari Danrem 042/GAPU Brijen Heri Purwanto pada hari Kamis sebanyak 50 personel.

Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi antara Kajati Jambi dengan Danrem 042/GAPU, merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

 Baca Juga: Rocky Gerung Vs Bahlil : Itu Hak Prerogatif Presiden

Kajati Jambi mengatakan harapannya dengan adanya kolaborasi Kejati Jambi dengan TNI dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, serta menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.

"Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik."

Baca Juga: Namanya Muncul Disidang Judi Online, Budi Arie : Tuhan Tidak Tidur

Perpres tersebut telah diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres 66/2025.

Dalam Perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

 Baca Juga: Bareskrim Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah

Pasal 9 ayat (2) secara rinci menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi Noly Wijaya merincikan sebanyak 6 personel bertugas di Kejaksaan Tinggi dan 4 personel di kejaksaan negeri masing-masing, serta di cabang kejaksaan negeri masing-masing ada 2 personel.

Baca Juga: Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Atasi Kenakalan Remaja

"Pengamanan ini juga menyesuaikan permintaan kejaksaan, tugasnya tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, tetapi jika dibutuhkan dinas luar" katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X