GEMALANTANG.COM - Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tengah menjalankan langkah penghematan anggaran.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah instansi pemerintah, khususnya bagi pekerja kontrak non-PNS.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK massal akibat efisiensi ini.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus
Tidak Ada PHK Massal, Hanya Kontrak yang Berakhir
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak pekerja bukanlah bentuk PHK massal.
"Namanya pekerja kontrak memang masa kontraknya akan habis. Bila tidak diperpanjang, itu sudah menjadi hak kementerian dan lembaga," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah untuk melakukan PHK sebagai akibat dari kebijakan efisiensi anggaran.
Baca Juga: Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart
"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," tegas Hasan dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025.