GEMALANTANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.
NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.
Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga