GEMALANTANG.COM - Belakangan ini muncul dorongan agar pejabat negara pemerintahan RI tidak selalu menggunakan kendaraan berplat khusus hingga mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) dari polisi.
Pejabat pemerintah RI diminta untuk beralih naik transportasi umum, bahkan Patwal sebaiknya dilakukan hanya untuk presiden dan wakil presiden RI.
Awalnya, saran itu disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menuturkan patwal sebagai fasilitas seharusnya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," tutur Djoko kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 27 Januari 2025.
Pernyataan Djoko itu menyusul kasus teranyar patwal terhadap mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial (medsos).