nasional

Enam Ormas Dapat Kelola Tambang, Enam Wilayah PKP2B Jadi "Menciut"

Minggu, 9 Juni 2024 | 10:14 WIB
Enam Ormas Dapat Kelola Tambang, Enam Konsesi PKP2B "Menciut" (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara dengan kalori tinggi)

GEMALANTANG.COM -- Pemerintah telah membuka keran bagi enam organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat berkecimpung mengola bisnis pertambangan.

Diketahui, ada enam wilayah konsesi eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah disediakan Pemerintah untuk dapat dikelola oleh Ormas Keagamaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi dasar bagi Pemerintah membuka keran pertambangan kepada enam Ormas Keagamaan.

Baca Juga: IUPK Segera Terbit, Ini Strategi PBNU Dalam Mengelola Tambang Batubara

Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dilansir dari berbagai sumber. Dia menyebut prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," kata Arifin dikutip cnnindonesia, Minggu (09/06/2024).

Kendati demikian, dengan ini Pemerintah berharap ormas keagamaan memiliki sumber penghasilan baru agar bisa memenuhi seluruh kebutuhan ormas itu sendiri.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Sumatera, Tim ESDM Lakukan Investigasi Hingga Tegur PLN

Keenam wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang disediakan pemerintah merupakan bekas lahan PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama serta PT Kideco Jaya Agung.

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diketahui telah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemerintah.

Baca Juga: Bahlil Penuhi Janji, Lokasi Tambang PBNU Berada Dikonsesi Eks Bakrie Group

Tambang yang diberikan kepada PBNU merupakan hasil dari penyempitan wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB