GEMALANTANG.COM -- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digalakkan oleh Pemerintah menuai kritik tajam hingga kemarahan masyarakat.
Pasalnya, pekerja mandiri dan swasta diwajibkan ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2024 ini.
Alih-alih berjalan lancar justru program Tapera yang mewajibkan pekerja untuk membayar iuran 3 persen dari gaji menuai kecaman baik dari pekerja hingga pengusaha.
Baca Juga: Bahlil Janjikan Konsesi Batubara Yang Profit, PBNU Bidik Kalimantan Timur
Iuran Tapera yang harus ditanggung oleh pekerja dengan rincian berikut. 0,5 persen dibayarkan oleh pengusaha sedangkan 2,5 persennya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Sementara itu, ada beberapa poin penting dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (3).
Baca Juga: Bikin Gemes, Induk Kucing Rawat Bayi Monyet Seperti Anak Sendiri
"Pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (4).
"Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar" bunyi pasal 5 ayat (5) PP Tapera itu.
Sedangkan pada pasal 68 menyebutkan pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP ini.
Baca Juga: Pinto Jayanegara Angkat Bicara Soal Pemadaman Listrik, YLKI Sebut PLN Melanggar Hak Konsumen
Kendati demikian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespon kritik tajam yang dilayangkan oleh masyarakat atas program Tapera ini.