nasional

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Tenaga honorer siap-siap, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali mengusulkan kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun sebelum pendaftaran PPPK, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief minta tenaga honorer persiapan diri sebaiknya mungkin.

" Saya akan perjuangan untuk tenaga honorer masuk semua jadi PPPK, tapi harus persiapkan diri dari sekarang," pinta Fadhil Arief belum lama ini.

Bicara soal PPPK dan PNS. calon PPPK juga harus mengetahui perbedaan PNS dan PPPK, terutama bagi tenaga honorer.

Agar nanti saat jadi PPPK memahami hak dan kewajiban saat menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Berdasarkan  Aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran Formasi PPPK Tahun Ini, Ini Jumlahnya

Baca Juga: Bakal Ada Perubahan Rekrutmen PPPK Tahun 2024 Nanti

Baca Juga: Fadhil Arief: PPPK Yang Malas-malasan Akan Menimbulkan Masalah di Kemudian Hari

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kendati sama-sama Pegawai ASN, PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan. Berikut antara lain perbedaannya.

Lima Perbedaan PNS dan PPPK

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB