GEMA LANTANG, JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaporkan dugaan pelanggaran di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan itu berdasarkan hasil investagasi yang dilakukan oleh timnya pada kawasan itu.
"Ini merupakan salah satu situs peninggalan sejarah dan peradaban Melayu Kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan Indonesia." sebut Kurniadi, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: LPKNI Tunaikan Kepedulian di HUT ke-9, Bantu Warga Rawasari Bangkit
Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Muarajambi Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sayangnya, Ketua Umum LPKNI tidak menjelaskan dengan rinci apa saja yang dilaporkan oleh lembaga perlindungan konsumen yang sudah memiliki puluhan cabang di Indonesia itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa Cagar Budaya dan perlindungan konsumen memiliki hubungan erat yang tak dapat dipisahkan.
Baca Juga: LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi
"Harus dipahami Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat terutama terwujud dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri" imbuhnya.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa banyaknya aktifitas perusahaan terutama Stockpile dan TUKS Batu Bara di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi menjadi dasar laporan LPKNI ke UNESCO.
Keberadaan Stockpile dan TUKS Batu Bara di wilayah itu diyakini dapat merusak peninggalan sejarah dan keberadaan Melayu Kuno.
Baca Juga: Maulana Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Mundurnya Direksi Siginjai Sakti
Kurniadi juga mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tak hanya dilayangkan ke UNESCO, namun pihaknya juga melaporkan hal itu ke Dewan Internasional Monumen dan Situs (ICOMOS).
Artikel Terkait
Menilik Digitalisasi Zakat dan Ketangguhan SDM Amil Kota Jambi
Pengamat Apresiasi Tirta Mayang Dalam Menjawab Tantangan Dilapangan
Martayadi: Kinerja Direksi Tirta Mayang Layak Jadi Role Model Nasional
Maulana Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Mundurnya Direksi Siginjai Sakti
Fadhil Arief Ingatkan, Pejabat Batang Hari Terus Berinovasi
Di Balik Euforia Jargas: Pengamat Soroti Risiko dan Ketimpangan Baru
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
Kisah Masa Kecil Purbaya Usai Dinobatkan Jadi Menteri dengan Kinerja Moncer
Buntut Skandal Penyelundupan 2 Ton Sabu usai Operasi Senyap RI-Kamboja
Pengamat Sebut Isu Mahar Kepsek Kota Jambi Hanya Persaingan Timses