Senin, 22 Desember 2025

Ada 'Anotasi' di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 14:27 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang. 

Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum. 

Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.

Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.

Baca Juga: ‎Realisasi Proyek PUPR Buktikan Komitmen Maulana Untuk Warga Jambi

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir

Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU). 

Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bareng-in Community Perkuat Gaya Hidup Sehat di Jambi

Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X